Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh di Tabalong Turun Ke Jalan

TANJUNG, klikkalsel.com – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilakukan ratusan buruh di Kabupaten Tabalong pada, Senin (9/11/2020).

Massa buruh yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong ini memulai aksinya di Taman Giat Kota Tanjung.

“Fpskep Tabalong melaksanakan instruksi pusat, ini serentak 24 provinsi melaksanakan aksi unjuk rasa damai,” kata Ketua PUK FSP-KEP SIS Admo, M Riyadi.

Dalam aksi ini, massa buruh menyampaikan dua tuntutannya yakni, meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja dan mengabaikan surat dari Kemenaker tentang upah minimum.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat agar mencabut atau membatalkan UU tersebut, yang mana di UU itu banyak pasal yang di hapus atau dikurangi,” ungkap Riyadi.

Selanjutnya, usai melakukan aksi damai di Taman Giat Kota Tanjung, massa buruh lalu melakukan konvoi ke Gedung DPRD Tabalong untuk kembali menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resort (Polres) Tabalong.

Tak kurang dari 250 personil Polres Tabalong dikerahkan untuk mengamankan berjalannya aksi.

Selain personil polres, tampak juga personil Kodim 1008/Tanjung dan Satpol PP Tabalong juga turut melakukan pengawalan.

Baca juga : FPI Banjarmasin Unjuk Rasa Besar-besaran Meminta DPRD Kalsel Boikot Produk Prancis

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan, personil yang diturunkan kalinini terdiri dari Polres dan jajaran Polsek.

“Kemudian kita minta backup bantuan samping dari Polres balangan dan HSU masing-masing sekitar 30 personel dan kemudian minta backup dari Kodim 1008/Tanjung dan Satpol-PP setempat,” jelas Kapolres ditemui dikantor DPRD Tabalong.

Muchdori juga menyampaikan, pihaknya menurunkan beberapa armada untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Armada seperti barier dan Armor Water Canon (AWC) dari polres Tabalong dan Balangan,” ungkapnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan