Tolak Tambang di HST, DPRD Kalsel Ancam Dinas Jika Keluarkan Amdal

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Supian HK.(elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel - Beberapa hari ini, masyarakat Banua dibuat resah, atas terbitnya izin operasi penambangan batubara di Kabupaten Hulu Sungai (HST) seluas 5.000 hektere oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Supian HK.(elo syarif/klikkalsel)

Bagaimana tidak, jika kawasan pegunungan Meratus itu  di eksploitasi. Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpontensi menimbulkan musibah dan bencana alam.

Penolakan adanya aktivitas tambang di kawasan itu terus mengalir, dari berbagai kalangan masyarakat, akedemisi, praktisi, dan anggota DPR RI. Sikap kontra terhadap izin operasi penambangan itu juga ditegaskan DPRD Kalsel.

“Kita menolak kegiatan penambangan di Kabupaten HST, khususnya di kawasan Meratus,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK, Senin (15/1/2018).

Hal itu ia kemukakan usai rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel terkait keberadaan izin
PT Mantimin yang merupakan pemegang izin PKP2B.

Menurut Supian HK, pemegang izin PKP2B memang jadi kewenangan pusat. Namun provinsi dan kabupaten setempat masih bisa menolak dengan tidak mengeluarkan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal).

“Kita harus telisik dulu, siapa yang sudah mengeluarkan Amdal tersebut, karena ini pasti memerlukan persetujuan dari masyarakat,” tekan politisi Partai Golkar inu.

Makanya Komisi III berencana memanggil Badan Lingkungan Hidup Provinsi maupun kabupaten setempat untuk memberikan penjelasan terkait Amdal tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto.”Karena
sebagai daerah tangkapan hujan (catchment area), sebaiknya kawasan tersebut tidak diganggu gugat.

Masyarakat, ungkapnya, tetap bisa menolak tambang dengan tidak bersedia dibebaskan lahannya, ataupun tidak menandatangi persetujuan Amdal.”Tanpa
dokumen Amdal, maka perusahaan tidak mungkin menambang,” kata
Isharwanto.

Terkait masalah ini, Dinas ESDM Kalsel tidak memiliki kewenangan, karena merupakan pemegang izin PKP2B yang berada ditangan pusat, atau Kementerian ESDM.

“Kita hanya bisa menolak lewat Amdal ataupun proses pembebasan lahan untuk kawasan tambang tersebut,” ujarnya.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan