BANJARMASIN, klikkalsel – Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya melaporkan
kasus pencabutan APK milik Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor 01 yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Km 24 tepatnya di area Bandara Syamsudin Noor.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan viralnya pelepasan APK yang dilakukan salah seorang staf Bawaslu Kota Banjarbaru, Raga Gapilau Jatsuma pada, Minggu (10/3/2019) kemarin.
Baca Juga :Â Bawaslu Kalsel Kaji Adanya Kesalahan Prosedural Terkait Pelepasan dan Pemilik APK 01
Anggota TKD, Fazlul Rahman bersama dengan kuasa hukum TKD Ali Murtadlo menyambangi kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas pelepasan APK tersebut.
Fazlul Rahman mengatakan, bahwa pelaporan tersebut untuk meluruskan opini yang berkembang di masyarakat, sebagai mana tata cara penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Kita ingin meluruskan Informasi di publik terkait pencopotan APK milik TKD 01 di kawasan Jalan A Yani Km 24 hingga Km 28,” ucapnya.
Pelaporan tersebut disampaikannya kepada pihak Gakkumdu, karena dirinya menilai bahwa pencabutan APK tersebut sangat tidak berimbang, karena disepanjang jalan tersebut juga banyak APK milik peserta Pemilu yang lain.
“Kami merasa yang ditertibkan itu hanya milik kami sedangkan banyak milik peserta pemilu yang lain berada disitu tidak dilakukan hal yang sama,” tuturnya.
Disinggung terkait pemasangan APK disepanjang area sekita Bandara tersebut, Ia membenarkan bahwa pihak TKD lah yang melakukan pemasangan tersebut.
Padahal sebelumnya, Pihak TKD Provinsi Kalimantan Selatan melalui H Supian HK menyangkal bahwa APK tersebut bukan pihak TKD yang memasangnya.
“Benar pihak kita yang memasang, Pak H Supian HK, sebelumnya tidak mengetahui karena pemasangan itu dilakukan oleh pihak logistik,” jelasnya.
Hal yang membuat pihak TKD tidak terima, dikatakan Fazlul Rahman, bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Banjarbaru mengadakan Pers Conference dan disitu disinggung bahwa pemasangan APK tersebut memanfaatkan momen Haul Guru Sekumpul.
“Kami tidak terima dengan stetmen itu, kita sudah mematuhi apa yang menjadi kesepakatan, karena Kesepakatan tidak ada embel-embel kampanye di radius 4 Km dari lokasi Haul. Kita memasang sangat jauh dari lokasi,” paparnya.
Terlepas dari tempat terlarang atau tidak, ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melanggar aturan. “Kalau memang kita melanggar aturan harusnya ada peringatan secara lisan atau tertulis yang disampaikan pihak kami,” cecarnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum TKD, Ali Murtadlo mengatakan kedatangan pihak TKD kali ini ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah untuk menyampaikan laporan ke pihak Gakkumdu berkaitan tindakan perusakan APK yang dilakukan pihak Bawaslu Kota Banjarbaru.
Ali juga berharap, laporan tersebut bisa diterima dan ditindak lanjuti pihak gakumdu. “Baik sanksinya nanti administrasi atau apapun bentuknya intinya kami minta itu ditindak lanjuti karena ini sudah merupakan pelanggaran yang dilakukan pihak Bawaslu Kota Banjarbaru,” ujar Ali Murtadlo.
Sementara itu, Bawaslu melalui Kasubag Humas dan Hubungan Lembaga, Doddy Yulihartanto mengatakan, bahwa pihak TKD tadi memang sudah memasukan laporan tertulis dan laporan tersebut akan dimasukan ke form terlebih dahulu sebelum dindak lanjuti.
“Setelah kita masukan ke form, maka akan kita akan melakukan proses pengkajian selama 14 Hari,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Alfarabi