Tim Gabungan Polisi Bekuk Residivis Curanmor

Residivis Curanmor Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan, meringkus pelaku Curanmor berinisial Yanto Tupai (30), warga Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku, atas laporan korban H Hairun Nasirin warga Jalan Veteran RT.01 Kecamatan Amuntai Selatan yang menjadi korban pencurian.
“Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan kriminal yang serupa (curanmor) diwilayah hukum Polres HSU namun pelaku tidak merasa jera,” ujar Iptu Kamaruddin, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga : Ibnu Sina : Tak Ada Kewajiban Pemerintah Salurkan Sembako
Dari Informasinya, kali ini pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih dengan nomor polisi : DA 6385 FAX, milik H Hairun Nasirin sekitar dua bulan yang lalu di halaman garasi rumah korban Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta dan kemudian melaporkannya ke Mapolsek Amuntai Selatan.
Berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, membuahkan hasil pada Senin, (27/4/2020) sekitar pukul 17.30 wita, akhirnya pelaku ditangkap saat berada di sebuah pondok rumah di Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading, bahkan juga dihadiahi timah panas.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih dengan nomor polisi DA 6385 FAX, namun sebagian sudah dipreteli.
Setelah diinterogasi, kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres HSU untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan