TANJUNG, klikkalsel.com – Tim Satuan Gabungan Penegak Protokol Kesehatan Kabupaten Tabalong akhirnya menindak tegas 3 kafe yang berada di Kabupaten Tabalong yang kedapatan kembali melanggar jam operasional yang hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Ketiga kafe tersebut, yakni kafe Dimmu yang ada di kawasan Anggrek Raya Pembataan, Kafe Vesta dan kafe Acoustic Garden di kawasan Mabuun. Terlihat petugas langsung menyegel dan mengangkut ratusan kursi dari ketiga kafe tersebut, Selasa, (18/5/2021).
Kabid Peraturan Perundang-undangan Pemerintah (Kabid P3D) Satpol PP Kabupaten Tabalong, Suriani, mengatakan tindakan tegas diberikan karena kafe-kafe tersebut kembali melanggar padahal sebelumnya sudah diberi peringatan.
Selain itu, petugas juga menempelkan kertas penyegelan bertuliskan “TEMPAT INI DISEGEL/DITUTUP”, sesuai dengan sanksi yang termuat dalam Pasal 12 Ayat 5 Perbup No. 18 Tahun 2021.
Dijelaskannya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan teguran lisan tetapi hasilnya belum maksimal, kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis tetapi tetap masih dilanggar.
Hingga pihaknya harus menjatuhkan sanksi ketiga sesuai Perbup No. 18 tahun 2021 berupa penyegelan atau penutupan atau penghentian kegiatan untuk sementara bagi pengelola.
“Selama ini beberapa kali dilakukan teguran, memberikan surat, tapi semacam tidak dihiraukan, oleh karena itu kita lakukan penyegelan dan mengangkat properti mereka,” ujarnya.
Belum diketahui kapan penyegelan atau penutupan sementara tersebut dibuka, pembukaan segel tersebut akan tergantung pada yang berwewenang.
“Tiga kafe tersebut, diharapkan bisa menjadi pembelajaran disiplin bagi tempat tongkrongan lain agar mematuhi peraturan yang ada,” tukasnya.
Dalam razia kali ini petugas yang terlibat, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Badan Kesbanglinmas dan juga Camat Murung Pudak. (doni)
Editor: Abadi