TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan transaksi narkoba pada Rabu (16/03/2022).
Ketiga orang tersebut berinisial WA alias Wahyu (45), bersama istrinya inisial F alias Ifit (32) dan inisial A (36). Diketahui, mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (17/3/2022).
Penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Sehingga petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang sedang bertransaksi sabu di rumahnya.
Petugaspun berhasil mengamankan Wahyu yang sedang tidur dikamarnya, sehingga turut di sita barang bukti dalam kamar tersebut berupa 10 bungkus plastik klip.
Bungkus plastik klip tersebut berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,50 gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33 gram, 012 gram dan 0,31 gram.
Baca Juga : Sempat Buang Narkotika, Warga Asal Kelurahan Pulau ini Ditangkap Polisi
Baca Juga : Pelantikan IDI Tabalong, Wabup : Masyarakat Membutuhkan Dokter Tangguh
“Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 200 ribu rupiah, kotak kecil warna hitam, dompet warna abu, kotak bekas cotton buds warna bening, timbangan kecil, tiga Handphone, Tas anyaman, buku catatan kecil dan satu pack plastik klip.
Kemudian ketika di ruang tengah, petugas juga mengamankan A ketika memberikan uang sebesar Rp 300 ribu Rupiah kepada Ifit yang merupakan istri dari Wahyu yang terlihat meletakkan sesuatu di atas meja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram beserta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah yang diakui oleh A sebagai uang hasil transaksi sabu.
“Selain sabu-sabu dan uang tunai petugas juga menyita barang berupa 1 buah Hp hari kedua orang ini,” tambahnya.
Sehingga, total barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan barang bukti lainnya.
“Tiga orang terlapor yang di duga melakukan transaksi narkoba dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Siti Nurul