Tiga Usulan Penataan Dapil Anggota DPRD Kalsel, Banjarmasin Geser Jadi Kalsel 2 Atau 3

KPU Kalsel menggelar uji publik penataan Dapil Anggota DPRD Kalsel Pemilu 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 besar kemungkinan bakal berubah. Ada tiga opsi Dapil yang saat ini dilakukan uji publik oleh KPU Kalsel. Hal ini lantaran pergantian ibukota provinsi yang awalnya di Banjarmasin berpindah ke Banjarbaru.

KPU Provinsi Kalsel menyampaikan rancangan Dapil tesebut dalam uji publik kepada instansi pemerintah, TNI-POLRI, partai politik peserta pemilu, akademisi, dan LSM di Ballroom Hotel Zuri, Banjarmasin, pada Rabu-Kamis (18-19/1/2022).

Pada kegiatan tersebut, KPU Kalsel membeberkan tiga model usulan simulasi penataan Dapil Pemilu Legislatif anggota DPRD sesuai lampiran IV UU Nomor 7 Tagun 2017. Jumlah Dapil masih sama berjumlah 7 seperti Pemilu 2019.

Usulan model kesatu masih sesuai hasil Pemilu 2019 lalu, sebagai berikut.
Dapil Kalsel 1: Banjarmasin.
Dapil Kalsel 2: Banjar.
Dapil Kalsel 3: Barito Kuala.
Dapail Kalsel 4: Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dapil Kalsel 5: Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan.
Dapil Kalsel 6: Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Dapil Kalsel 7: Tanah Laut dan Banjarbaru.

Baca Juga : DPRD Banjarbaru Diminta Ajukan Konsep Tata Ruang Galian C

Baca Juga : 25 Orang PPK KPU Banjarmasin Resmi Dilantik

Kemudian untuk usulan model kedua dan ketiga mengalami perubahan peta Dapil. Hal tersebut lantaran Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Kalimantan Selatan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Februari 2022.

Usulan model kedua, sebagai berikut.
Dapil Kalsel 1: Tanah Laut dan Banjarbaru.
Dapil Kalsel 2: Banjarmasin.
Dapil Kalsel 3: Banjar.
Dapil Kalsel 4: Barito Kuala.
Dapil Kalsel 5: Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dapil Kalsel 6: Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan.
Dapil Kalsel 7: Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Sedangkan usulan model ketiga, hampir sama dengan yang kedua. Hanya saja berbeda pada Dapil Kalsel 2 yang diisi Banjar, dan Kalsel 3 Banjarmasin.

Dalam proses uji publik ini sempat diwarnai tanya jawab. Seperti begesernya Banjarmasin dari posisi Dapil 1. Namun, usai diberi penjelasan oleh KPU Kalsel terkait 7 prinsip penataan Dapil, forum pun akhirnya menyetujui tiga usulan Dapil tersebut yang nantinya disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan.

“Penetapan Dapil ditetapkan pada Februari mendatang, hasil uji publik ini segera kita sampaikan ke KPU RI,” ucapnya, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan usulan model dapil tesebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Dikatakannya jumlah kursi Pemilu Legislatif Pemilu 2024 mendatang masih berjumlah 55 yang diperebutkan partai politik sama seperti 2019 lalu.

“Mengacu pada Peraturan KPU, jika didasarkan jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Selatan yakni sebanyak 4.141.533 jiwa, maka Provinsi Kalimantan Selatan berada pada Provinsi dengan jumlah penduduk antara 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa sehingga memperoleh alokasi 55 kursi,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi