TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana mengedarkan narkotika.
Ketiga pelaku adalah RGTR (20) dan MRM (31) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak serta IWN (35), warga Desa Pulau, Kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020), membenarkan Petugas Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang disita petugas Barang tiga paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 0,77 gram terbungkus tisu, tiga unit hp berbagai macam merek, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp300 ribu rupiah,” ungkap Ibnu.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari tertangkapnya RGTR di depan sebuah rumah yang berlokasi di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, yang mana ia sudah diikuti oleh petugas karena diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas melihat RGTR melempar sesuatu ke tanah, usai itu diperiksa dan ternyata satu bungkus plastik klip berisikan dua paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penangkapan, RGTR mengaku kepada petugas mendapatkan barang haramnya dengan cara membeli dari AN di Amuntai Hulu Sungai Utara yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Tabalong.
Pelaku RGTR juga pernah membeli sabu-sabu dengan IWN. Petugas pun mengembangkannya dan berhasil menangkap IWN di Gang Setuju, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua serta menyita satu paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas menangkap lagi MRM di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Purung Murung Pudak karena menerima uang transfer pembelian sabu-sabu sebesar Rp600 ribu rupiah.
“Mereka bertiga sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas satresnarkoba,” jelas Ibnu.(arif)
Editor : Amran