Tiga Paket Sabu Bawa Odet Ke Jeruji Besi

BANJARMASIN, Rudi Hartono alias Odet (35) terancam lama mendekam di balik jeruji besi, karena menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Jalan Cempaka Raya Gang Hasan Yamani 3 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Penangkapan pelaku, pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 21.00 Wita, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba yang kemudian diselidiki oleh petugas.

“Setelah kita kantongi identitasnya dan pastikan pelaku berada di rumah, maka kita langsung amankan dan lakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Ipda Jodi Dharma, Senin (17/6/2019).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas mengamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 5 juta, 2 pak plastik klip, 1 serok yang terbuat dari sedotan dan beberapa alat hisap sabu.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Banjarmasin Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan