Tiga Kakek Bejat Cabuli Anak Kelas Enam SD Berkali-kali

MARTAPURA, klikkalsel.com – Perbuatan bejat tiga orang kakek yang melakukan pemerkosaan secara berulang-kali terhadap anak dibawah umur terungkap, saat korban berani cerita kepada keluarga.

Kejadian yang terjadi di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar saat ini sudah ditangani oleh Mapolsek setempat.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo membenarkan kejadian tersebut.

“Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek,” ujarnya di Mapolsek Karang Intan, Sabtu (6/1/2024).

Korban dijelaskan Yohanes adalah anak berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas enam SD, sedangkan pelaku pertama berumur 54 tahun, pelaku kedua berumur 56 tahun, dan pelaku ketiga berusia 64 tahun.

“Pelakunya berhasil kita amankan semua,” ucapnya mewakili Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahcmad Ramadhan.

Baca Juga Laporkan Aksi Tak Senonoh Malah Dapat Pelecehan Verbal Oleh Oknum Pol PP, Ini Jawaban Kasat Pol PP Banjarmasin

Baca Juga Pelecehan Seksual yang Menimpa Remaja Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Kota Banjarmasin

Dalam perburuan polisi, pelaku pertama berhasil diamankan pada 15 Desember lalu, pelaku kedua pada 21 Desember, serta pelaku ketiga pada 22 Desember.

Dari keterangan pelaku, untuk melancarkan aksinya, korban diiming-imingi dengan meminjamkan handphone milik pelaku dan juga memberi uang.

“Dari hasil pengakuan para pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak Juli 2023 dan baru diketahui sejak Desember 2023 lalu, saat korban bercerita kepada tantenya. Kemudian disuruh menceritakan kepada orang tuanya yang berada di luar Kecamatan,” ungkapnya.

Yang lebih parah, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban tidak hanya sekali, namun bahkan satu orang bisa tiga hingga lima kali.

“Korban saat ini mengalami trauma, dan sedang ditangani oleh Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar,” tutur Yohanes.

Lebih lanjut, pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan polisi, saat ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berlanjut. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi