Tiga Bulan Waktu Perekaman E KTP

Kadisdukcapil Kotabaru, H Akhmad Fitriyadi. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Pemerintah memberi waktu hingga tiga bulan kedepan kepada masyarakat untuk segera merekam Elektronik Kartu Tanda Penduduk, (E KTP).

Bahkan, bagi masyarakat yang telah berusia lebih 23 tahun ke atas menjadi prioritas, dan diimbau untuk melakukan perekaman, apabila tidak ingin data kependudukannya di nonaktifkan.

Kepala Disdukcapil Kotabaru, H Akhmad Fitriyadi, mengatakan bahwa, edaran terkait hal tersebut berasal dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Hal tersebut juga sebagai tindaklanjut Rakornas II di Semarang pada tanggal 13/9/2018, khususnya tentang sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E KTP.

“Pada intinya, apabila sampai dengan batas tanggal 31 Desember 2018 nanti, mereka yang umurnya diatas 23 tahun belum perekaman juga, maka datanya akan dinonaktifkan,” terangnya.

Menurutnya, data kependudukan akan bisa diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melakukan perekaman E KTP.

“Jadi. Bagi masyarakat Kotabaru, atau yang usianya sudah 23 tahun ke atas, silakan datang ke Disdukcapil. Kami siap melayani. Bahkan, kami juga akan memberikan layanan selain pada jam kerja, juga pada hari libur, seperti Sabtu, dan Minggu,” pungkas H Fitri. (duki)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan