Tiga ASN Diduga Melanggar Kode Etik dan Disiplin, Bawaslu Layangkan Rekomendasi ke KASN

Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar. (foto: rizqon/klikkalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Banjarmasinsudah menyerahkan berkas rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan ASN dimasa tahapan Pilkada 2020.
Ada sebanyak tiga ASN yang dilaporkan Bawaslu Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran etik ASN ke KASN. Ketiga ASN tersebut merupakan ASN yang rencananya maju di Pilwali Banjarmasin baik sebagai Walikota maupun Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan bahwa pihaknya sudah layangkan rekomendasi terhadap tiga ASN tersebut.
“Yang kita tangani semuanya sudah kita kirim, tapi kita masih menunggu karena kita mengirim hanya melalui Email, kita masih menunggu nanti seperti apa tindak lanjutnya dari KASN,” ujar Yasar, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga : Denny – Difri Terima SK & Folmulir B1KWK PPPP, Koalisi Empat Parpol Dikantongi
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke KASN yakni dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN, khususnya pada masa tahapan Pilkada 2020.
“Jadi rekomendasinya tentu dugaannya adalah pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Karena kaitannya pada saat beliau (ASN) melakukan kegiatan tersebut masih merupakan ASN aktif. Oleh karena itu menurut kita disana ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin, ” jelasnya.
Saat ini Bawaslu masih menunggu berkaitan dengan putusan apa yang nanti akan dikeluarkan KASN atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN tersebut.
“Saat ini kita menunggu saja. Artinya apapun keputusannya nanti ketika sudah keluar dari KASN kita siap sampaikan, baik kepada yang bersangkutan ataupun sebagai rilis kita,” tuturnya.
Apabila KASN kembali meminta ke Bawaslu untuk melengkapi kembali berkasnya, yasar mengatakan bahwa pihaknya akan siap melengkapi berkas tersebut.
“Jadi kalau misalnya dari KASN meminta untuk melengkapi berkas akan kita usahakan sampai nanti putusan akhir,” imbuhnya.
Baca Juga : ‘BirinMu’ Jadwalkan Deklarasikan 5 September dan Langsung Mendaftar ke KPU Kalsel
Sedangkan berkaitan cukup atau tidak waktunya Yasar menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik dan disiplin tersebut tidak memiliki batas waktu.
“Memang kaitannya dengan pencalonan ini tidak berhubungan walaupun bisa saja nanti yang bersangkutan ketika pencalonan mereka mengundurkan diri. Tapi setidaknya kita di Bawaslu menjalankan tugas dan kewajiban kita,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan