BANJARMASIN, klikkalsel – Berkas Kandidat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid harus ditolak sementara. Sebab, berkas persyaratan yang ia serahkan, Rabu (11/7/2018), dianggap kurang memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.

Anggota KPU Kalsel Sarmuji mengatakan berkas yang dimasukan, Muhammad Aunul Hadi masih kurang, karena berkas yang dilampirkan hanya berupa ijazah terakhirnya, sedangkan yang menjadi syarat utama adalah ijazah SMA.
Selain itu, yang bersangkutan belum melampirkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau syarat pencalonan malam ini beliau harus sudah menyerahkan, karena ini syarat calon jadi sampai masa perbaikan nanti akan kita tunggu. Tapi kalau sampai saat itu beliau belum juga memasukan, kami akan mencoret nama beliau dari daftar nama calon,” tegasnya.
Sementara itu Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid mengungkapkan, tidak mengetahui kalau ijazah SMA yang menjadi syarat wajib untul dilampirkan untuk syarat calon.
“Saya kira itu ijazah terakhir, ternyata yang diwajibkan itu ijazah SMA. Jadi saya tidak membawa ijazah SMA,” ucapnya.
Terkait kekurangan berkas berupa LHKPN, Aunul langsung bergegas untuk menyelesaikan syarat LHKPN tersebut karena bisa langsung diurus melalui online.
“LHKPN bisa langsung diurus secara online, dan prosesnya juga tidak terlalu sulit kalau datanya sudah masuk. Insya Allah malam ini LHKPN kita sudah selsai dan bisa diserahkan,” jelasnya
Mengenai kekurangan syarat dukungan Muhammad Aunul Hadi kekurangan jumlah dukungan sekitar 250 dari minimal 2.000 syarat dukungan E-KTP. Untuk menutupi kekurangan tersebut Aunul Hadi sudah menyiapkan syarat dukungan sebanyak 515 dukungan.
“Kekurangan sudah kita siapkan namun baru bisa diserahkan tanggal 21 nanti. Lalu sebaranya dari Kabupaten Banjar, Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara dan Balangan,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Farid





