Tidak Ada Izin Niaga, 1.800 Liter BBM Milik AR Disita Polisi

AMUNTAI, klikkalsel.com – Sebanyak 1.800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium milik AR (27), warga Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disita Unit Reskrim Polsek Danau Panggang.

1.800 BBM premium atau bensin tersebut, dimuat dalam 60 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 30 liter, menggunakan 1 Kapal Motor (KM) yang menggunakan mesin panther berbahan bakar solar.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan yabg dalam hal ini melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap AR bersama barang bukti.

Temuan bensin tersebut terjadi pada Rabu, (7/10/2020) sekira pukul 05.30 Wita diDesa Danau Panggang, pelaku AR oleh para saksi telah tertangkap tangan sedang melakukan pengangkutan 1.800 liter BBM premium dalam 60 jerigen.

“BBM tersebut akan dijual lagi secara eceran, setelah ditanya tidak ada memiliki izin pengangkutan dan izin niaga, pihaknya kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti di TKP,” katanya kepada awak media. Kamis, (8/10/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan selain
1.800 liter BBM premium juga 1 KM mesin panther dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 1,5 meter.

“Pelaku sendiri bakal disangkakan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait kegiatan Pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan