Tes PCR dan Antigen Ditiadakan, Kadinkes Tabalong : Minimal Vaksin Dua

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie ketika diwawancarai media Klikkalsel di Ruang Kerja

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah secara resmi menghapus ketentuan tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut dan udara.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh cakupan vaksinasi yang semakin meningkat. Selain itu, juga berhubungan dengan penurunan tren kasus.

“Sudah melewati puncaknya hingga mengalami penurunan (kasus), sehingga nanti mencapai kelandaian,” ujarnya Selasa (8/3/2022) di Ruang Kerja.

Lanjutnya, ketentuan tersebut juga berlaku di pulau Bali, yaitu turis asing sudah tidak diwajibkan karantina setelah datang luar negeri.

Baca Juga : PPKM di Tabalong Menjadi Naik ke Level III

Baca Juga : Mantap, Disdik Tabalong Buat Skenario PTM di Masa PPKM Level III

Namun teruntuk warga Indonesia yang ingin bepergian keluar negeri itu diharuskan mengikuti peraturan yang diberlakukan di negara tersebut.

“Tergantung negara masing-masing, kalau bicara keluar negeri tergantung aturan Negara tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut memiliki syarat, para pelaku perjalanan tersebut diharuskan melakukan vaksinasi dosis lengkap terlebih dahulu.

“Minimal (vaksin) satu dan dua, kalau belum di vaksin maka tidak berlaku,” tambahnya.

Taufiq menghimbau kepada masyarakat Tabalong yang ingin bepergian agar melengkapi vaksinasinya hingga tahap booster, karena akan kesulitan apabila ingin bepergian tanpa melengkapi vaksinasi tersebut. (Dilah)

Editor: Siti Nurul