BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terungkap pembunuhan seorang pekerja Rumah Sakit Ulin Banjarmasin di Komplek Taekwondo Permai Jalan Sultan Adam Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Senin (3/7/2023) lalu. Ia dihabisi dengan menggunakan cangkul dan parang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat digelarnya press release kasus tersebut di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Jumat (21/7/2023) sore.
“Pelaku Muhammad Isra (38) warga Kelayan menghabisi korban dengan cara memukulnya menggunakan cangkul dan parang,” kata Kapolsek.
Cangkul tersebut ditemukan pelaku di dalam rumah saat sedang berseteru dengan korban.
Akibat serangan pelaku, korban mengalami sembilan mata luka yang ada di bagian wajah dan pundak hingga membuatnya tewas.
Setelah menghabisi korbannya yang diketahui bernama Ahmad Zarkasi itu, pelaku kemudian juga mengambil barang barang milik korban berupa sepeda motor, handphone, dompet dan laptop.
Dari hasil penjualan barang korban itu. Kemudian pelaku melarikan diri ke luar daerah.
“Pertama ke Surabaya menggunakan kapal laut hingga berhasil diringkus di Medan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, pelaku di Medan mengaku berencana menemui anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun dan istrinya.
“Pelaku di Medan juga sempat bekerja sebagai kernet bus,” imbuhnya.
Baca Juga : Motif Pembunuhan di Komplek Taekwondo, Diduga Sakit Hati Akibat Hubungan Sesama Jenis
Baca Juga : Terpidana Korupsi Rp 3,1 Miliar Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Kembali Masuk Penjara
Selain itu, dari pelaku pihak kepolisian juga mengamankan satu orang lagi yang merupakan penadah dari barang kejahatan pelaku tersebut.
“Yaitu SF (30) Warga Handil Babirik, Gambut, yang saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa, dua buah Handphone dan satu buah sepeda motor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara pelaku dan korban baru saling kenal.
“Untuk motif sementara pelaku merasa marah dan sakit hati,” tambahnya.
Namun, kejahatan pelaku sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menetapkan sebagai pembunuhan berencana dan pencurian. Lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 365 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaku Muhammad Isra mengaku pertama kali bertemu dengan korban di Jalan A Yani kilometer 11 saat ingin pergi ke tempat saudaranya.
“Saya dihampirinya, lalu menanyakan mau kemana. Saya menjawab mau ke tempat sepupu,” ujarnya.
Kemudian, korban terus bertanya ke pelaku hingga menanyakan makan lantaran terlihat pucat.
“Saya jawab belum, lalu saya diajak ke rumahnya yang katanya ada disekitar. Tapi sesudah saya di motor baru diberi tahu rumahnya di Sultan Adam,” tuturnya.
Korban pun sempat berjanji ingin mengantarkan pelaku kembali setelah diajak makan di rumahnya yang ada di Sultan Adam.
“Kejadiannya tepat pada Hari Raya Idul Adha tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pelaku mengaku kabur ke Medan ingin melihat anaknya untuk yang terakhir kali sejak beberapa bulan sudah tidak bersama istrinya lagi.
Pelaku yang berprofesi sebagai ojol itu, juga mengaku sempat terlintas ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut. Namun, niatnya itu terhenti dengan adanya rasa takut yang telah menghantuinya.
“Saat yang saya rasakan menyesal,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi