Tersandung Kasus Penipuan di Tabalong, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

Polres Tabalong ketika menggelar konferensi pers

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria mantan anggota Polri diduga melakukan tindak pidana penipuan lahan tanah di wilayah hukum Polres Tabalong.

Pria tersebut diketahui berinisial HR alias Denggol (34) warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/6/2023) menimpa H Bahrani (47) selaku korban yang berasal dari Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengungkapkan, HR menjalankan modus operandinya dengan meminta uang sebesar Rp 450 juta kepada korban dengan iming-iming dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam upaya banding serta upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“HR menjanjikan kepada korban akan memenangkan putusannya karena sebelumnya korban pernah melakukan gugatan perdata dengan obyek tanah, namun kalah,” kata Kapolres ketika konferensi pers pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga : Tabalong Kembali Raih KLA Kategori Nindya Pada Tahun 2023

Baca Juga : Alfamart dan Indomaret Akan Masuk Ke Tabalong dalam Waktu Dekat

Anib menjelaskan, korban menyepakati biaya yang disebutkan tersebut dan sempat membayar sebanyak dua kali, yakni pertama lewat transfer sebesar Rp 67 Juta untuk mengambil sertifikat di bank dan melunasi utang korban.

Adapun pembayaran kedua sebanyak Rp 200 Juta untuk keperluan memberi hakim dan MA karena putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban.

“Atas kasus penipuan ini korban merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp 267 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, HR dikenakan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Diketahui bersama, mantan anggota Polri tersebut dipecat lantaran disersi pada tahun 2016 yang lalu dan diketahui juga bahwa HR saat melakukan tindakan penipuan tersebut sebagai warga sipil biasa/umumnya. (dilah)

Editor: Abadi