Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Sekertaris DPRD Banjarbaru Pilih Pensiun Dini

Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Tersangka memilih pensiun dini. (Foto:Putra/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Tersandung kasus hukum atas dugaan korupsi pengadaan tablet pintar Ipad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, AY selaku Sekretaris DPRD Banjarbaru memilih pensiun.

Hingga saat ini AY tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Kota Banjarbaru, Sri Lailana membenarkan AY telah menyampaikan permohonan pensiun dini dan telah disetujui Pemkot Banjarbaru.

“Yang bersangkutan sudah lama mengajukan pensiun dini, September lalu kami ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK-nya juga sudah ditandatangani Walikota Banjarbaru,” ungkapnya Selasa (28/12/2021).

Sri Lailana menambahkan, usulan pensiun tersebut adalah keinginan pribadi AY, dan pihaknya mengaku tak mengetahui jika yang bersangkutan sedang tersandung persoalan hukum.

“Kami tidak terima penetapan tersangka. Jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, kami selaku kepegawaian memproses,” terangnya.

Lanjut, Sri Lailana menjelaskan bahwa pihaknya memproses pengajuan pensiun dini AY, karena telah memenuhi persyaratan salah satunya golongan 4C keatas.

Namun, dirinya mengaku tak mengetahui aturan, apakah boleh atau tidak seorang ASN mengajukan pensiun dini ketika tersandung persoalan hukum.

“Saya tidak hafal aturannya. Saya tidak membaca aturan itu. Sekalipun saya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Jujur saya tidak mengetahui aturan secara detail,” tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 30 komputer tablet iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Dua tersangka adalah AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai pihak penyedia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iPad untuk wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.

Pengadaan ini disebut-sebut mencapai alokasi anggaran lebih dari 500 juta rupiah yang bersumber APBD tahun anggaran 2020.

“Saat ini terus melakukan pemanggilan tersangka, untuk melakukan pemeriksaan mendalam sekaligus pemberkasan. Kami berharap triwulan pertama tahun 2022 sudah bisa dilimpahkan ke Persidangan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Andri Irawan.(putra)

Editor : Amran