Terlambat Ikut Tes CPNS, Peserta Langsung Dinyatakan Gugur

Lokasi tes CPNS di Aula BKPP Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong menegaskan, peserta yang terlambat datang pada saat tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan langsung dinyatakan gugur atau didiskualifikasi.
Kepala BKPP Tabalong, Wartoyo, mengingatkan untuk menghindari keterlambatan, para peserta diminta agar datang satu jam lebih cepat dari jadwal ujian.
Baca Juga : BKPP Tabalong Matangkan Persiapan Tes CPNS
“Peserta harus hadir satu jam sebelum pelaksanaan ujian, tidak ada kompensasi apabila peserta terlambat mengikuti tes, begitu terlambat lima menit peserta tidak bisa masuk dan sistem aplikasinya sudah terkunci dan peserta dinyatakan gugur,” jelasnya.
Sementara itu, Panitia Seleksi CPNS dari BKN Regional 8 Banjarmasin, Puspa Sari mengatakan, peserta harus login ke dalam sistem CAT lima menit sebelum tes dimulai. Karena, menurutnya sistem harus login secara serentak dalam satu sesi tes.
“Misalnya pukul 8.00 Wita jadwal ujian, lima menit sebelumnya sistem sudah harus login, jadi peserta harus dipastikan lima menit sebelum tes sudah harus diruangan,” ujarnya.
Baca Juga : Mediasi Satpol PP dan Sekda, Persoalan Tukin Akan Direalisasikan
Untuk diketahui, Kabupaten Tabalong untuk pertama kalinya menggelar tes CPNS secara mandiri.
Dalam satu hari tes dilakukan lima sesi yakni, satu sesi akan berlangsung selama 90 menit dan ada sekitar 750 peserta perharinya yang melaksanakan tes SKD CAT.
Dari data di website BKPP Tabalong ada sekitar 4256 peserta yang akan mengikuti tes SKD CAT akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sampai 18.00 wita, 19 hingga 25 Februari 2020.(arif)
Editor : Amran