KUDUS, klikkalsel.com – Kesadaran akan pentingnya sertifikasi tanah semakin meningkat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama dalam pengelolaan tanah wakaf. Salah satu buktinya terlihat dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf yang berlangsung di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Sabtu (8/3/2025).
Saiman, warga asli Kudus, menjadi salah satu penerima sertipikat tanah wakaf pada kesempatan tersebut. Ia baru saja menerima sertifikat untuk tanah yang diperuntukkan bagi Makam Demangan.
Bagi Saiman, sertifikasi ini bukan sekadar dokumen, tetapi juga bentuk perlindungan agar tanah wakaf tetap sesuai dengan tujuannya.
“Tanah ini diwakafkan untuk kepentingan umat, dan sertifikat ini menjadi bukti legal agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di masa depan,” ujar Saiman usai menerima sertifikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Baca Juga Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama
Makam Demangan sendiri sebelumnya telah berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi. Kini, dengan rampungnya sertifikasi, luasnya bertambah 300 meter persegi, memberikan keleluasaan lebih bagi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
“Kami berharap dengan adanya tambahan lahan ini, makam akan cukup menampung kebutuhan umat di masa depan,” ujarnya.
Menariknya, sertifikat yang diterima Saiman sudah berbentuk elektronik, yang menurutnya lebih praktis dibandingkan sertifikat konvensional.
“Sertifikat elektronik ini lebih simpel, mudah diakses, dan tidak mudah rusak. Ini jelas sebuah kemajuan,” imbuhnya.
Selain Saiman, Rohmat seorang nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati juga menerima sertifikat tanah wakaf dalam acara tersebut. Rohmat mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf.
Baginya, sertifikasi tanah wakaf adalah langkah krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita agar tanah wakaf tidak diklaim atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Rohmat.
Acara ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan penyerahan sertifikat kepada 20 penerima, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Baik Saiman maupun Rohmat mengaku lega dan semakin yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola kini lebih aman secara hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini terus berlanjut agar semakin banyak tanah wakaf yang bisa tersertifikasi dan dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan umat,” pungkasnya. (adv)
Ediror: Abadi





