BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Provinsi Kalsel menerima laporan yang ditujukan kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel nomor urut 1, atas dugaan melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 3.
Laporan tersebut disampaikan oleh terlapor atas nama Jurkani, yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, ke kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Rabu (28/10/2020).
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan bahwa setelah menerima dan memverifikasi berkas laporan tersebut, selanjutnya Bawaslu akan melakukan proses kajian awal.
“Jadi nanti di proses kajian awal itu apakah terpenuhi syarat formil dan syarat materil laporan,” ujarnya.
“Lalu apakah laporan yang disampaikan, peristiwanya itu tidak melebihi tenggat waktu laporan yang disampaikan,” lanjutnya.
Sedangkan untuk persyaratan materilnya, Azhar Ridhanie menyampaikan bahwa pihak Bawaslu Provinsi Kalsel akan melakukan pengkajian terhadap laporan yang di sampaikan.
“Jadi kita akan mengkaji, apakah betul yang disampaikan pelapor tadi adalah betul dugaan pelanggaran pemilihan,” tuturnya.
Sedangkan untuk bukti Bawaslu akan melakukan proses klasifikasi ataupun klarifikasi lebih lanjut, setelah syarat formil dan materil tersebut terpenuhi.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel yang akrab disapa Aldo ini mengungkapkan bahwa ada sejumlah bukti yang disampaikan ke pihak Bawaslu, salah satunya yakni bukti foto.
Untuk dugaan yang dilaporkan yakni UU Pilkada pasal 71 ayat 3 tentang dugaan penyalah gunaan wewenang, lebih lanjut ia tidak ingin menyampaikan substansi lebih jauh sebelum melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Untuk aspek materilnya kita lakukan kajian terlebih dahulu, jadi disini saya menyampaikan aspek formilnya saja,” jelasnya.
“Kami juga akan melakukan proses pleno, apakah betul objek pelanggaran yang dilaporkan tersebut,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran