BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Timur, pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Pelaku adalah Rahman (29) dan diringkus anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Timur setelah kedapatan mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Spin (matic) warna biru dengan nopol DA 6504 CN.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada sore harinya di Jalan Pramuka, Gang Muhajirin, Banjarmasin Timur.
“Ketika korban atas nama Syahruji (60), pemilik sepeda motor pergi ke musholla,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
“Motor tersebut terparkir di halaman rumahnya. Kemudian, saat korban kembali ke rumah, ia sudah tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut,” sambungnya.
Melihat itu, korban segera mengecek kunci sepeda motornya di dalam rumah. Namun, kunci tersebut juga sudah tidak ada lagi.
“Pelaku nekat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Baca Juga : Pencuri Mobil di Sutoyo S Diringkus, Pelaku Sempat Jual Barang Bukti ke Luar Daerah
Baca Juga : Muncul Rasa Kecewa di Gala Premier Film JSS, Anggota DPRD Memilih Pulang
Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya pelaku pernah tinggal bersama dengan korban. Sehingga membuat pelaku mudah memasuki rumah korban.
“Pada saat hari kejadian itu, rumah korban sedang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci,” imbuhnya.
“Saat dilakukan tahap interogasi, pelaku berdalih terhimpit ekonomi. Ia dengan korban memang saling kenal karena pernah tinggal bersama.” tambahnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (airlangga)
Editor : Akhmad