Terekam CCTV Curi Suku Cadang Mobil, Pria Asal Wayau ini Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung mengamankan seorang pria berinisial JS (37) Warga desa Wayau Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong lantaran diduga telah mengambil barang didalam gudang.

Diketahui, TKP beralamat Desa Wayau RT 01 yang bertempat di belakang rumah pelapor atau korban.

Hilangnya isi gudang tersebut diketahui pada hari Sabtu (18/06/2022) ketika saksi berinisial S menanyakan kepada Pelapor berinisial EF (38) perihal velg mobil yang diletakkan digudang tersebut.

Saksi dan pelopor kemudian mencari disekitar gudang namun tidak juga ditemukan, tidak berselang lama ketika sore harinya istri pelapor juga mencari kucing miliknya yang sejak pagi hari tidak terlihat.

Penasaran dengan kehilangan tersebut, mereka mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang telah mengambil kucing tersebut pada sabtu (18/06/2022) dini hari.

Baca Juga : Kasus Pencurian Dompet di Pasar Murung Pudak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Baca Juga : Tiga Unit Laptop di Puskesmas 9 November Raib Digondol Maling

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut, Kamis (23/6/2022).

Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dedi Indarto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JS yang diduga telah mengambil kucing dan barang digudang tersebut.

“Pelaku JS ditangkap di sebuah Salon di desa Wayau Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada hari Selasa (21/06/2022) sore” ungkapnya.

Setelah mengecek rekaman CCTV dan memeriksa kembali isi gudang, diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 velg truk, 1 velg mobil pick up, 2 velg mobil jeep dan 2 tromol rem truk dengan total kerugian ditaksir sekitar 4 juta Rupiah.

“Pelaku JS mengakui perbuatan nya tersebut dan kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan dipolsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi