Terdakwa Korupsi Dana Desa di Tabalong Menjalani Sidang Pertama, Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan

sidang pertama dua terdakwa perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tamiyang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua terdakwa perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tamiyang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran (TA) 2020 mengikuti sidang pertamanya, Kamis (20/10/2022).

Sidang pertama atas nama terdakwa AL dan terdakwa ANA beragendakan pembacaan dakwaan.

Diketahui, dua terdakwa tersebut merupakan mantan Kepala Desa beserta Kasi Kesra Desa Tamiyang yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 160 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina menyampaikan bahwa sidang tersebut dilaksanakan di dua tempat yang berbeda secara online.

Baca Juga : Cicil Kerugian Negara, Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Serahkan Uang Denda dan Pengganti

Baca Juga : Bisakah Pelaku LGBT Dipidana?

Untuk terdakwa AL dilaksanakan di Rutan Tanjung dan untuk terdakwa ANA dilaksanakan di Ruang Sidang Online Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari terdakwa AL mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dua Terdakwa di dakwa dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jonPasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa AL mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan atas hal tersebut sidang ditunda 1 minggu.

“Sedangkan dakwaan dari Penuntut Umum untuk Terdakwa ANA tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.

Diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis (27/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan untuk terdakwa AL dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa ANA. (Dilah)

Editor: Abadi