Terciduk Edarkan Dua Ons Sabu, Pasutri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah

Pasutri dan barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin di bawah Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari dua ons.

Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya diketahui berinisial MD (32) dan MA (21).

Dari tangan mereka, polisi menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 251,62 gram.

“Awalnya kami menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Alalak Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti sabu lebih dari dua ons,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan dilakukan Minggu (13/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Tembus Perumnas Komplek Daha Jaya Persada, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang di belakang pintu kamar nomor dua di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari, Satu paket sabu dengan berat 100,75 gram, Satu paket sabu dengan berat 50,6 gram dan Satu paket sabu dengan berat 100,81 gram.

“Ketiga barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang yang berada di belakang pintu kamar nomor dua di TKP,” jelas Ipda Raihan.

Baca Juga : Prihatin, Gubernur H. Muhidin Sebut Kalsel Peringkat ke 4 Pengguna Narkoba se-Indonesia

Baca Juga : Merespon Keracunan MBG di Martapura, Gubernur H. Muhidin Atensi Kebersihan dan Kualitas Makanan di SPPG

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pasutri tersebut menjalankan bisnis narkoba bersama.

“MD yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan MA yang masih berstatus mahasiswa, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Kanit Reskrim.

Dari hasil penyidikan, keduanya dijerat dengan Pasal 132 jo. Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk tahap penuntutan.

“Berkas penyidikan terhadap dua tersangka MA dan MD sudah lengkap dan tersangka bersama barang bukti 2 ons sabu diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di dalam persidangan,” terang Ipda Raihan mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra.

Polsek Banjarmasin Tengah menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melapor. Informasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi