Terbukti Bersalah, Mantan Kepala Desa Bongkang Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang Perkara atas nama Terdakwa Gunawan bertempat di Pengadilan Tipikor-PHI Banjarmasin

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan vonis empat tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Gunawan, Rabu (25/02/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina menyampaikan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Primair,” ujarnya.

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Amankan 1,4 Kilo Sabu

Mantan Kepala Desa Bongkang tersebut divonis dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu terdakwa juga ditetapkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 369.448.500.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” tuturnya.

Diketahui, terdakwa sebelumnya juga pernah di tahan di Kejaksaan Negeri Tabalong karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 369.448.500. (Dilah)

Editor: Abadi