Terbitkan Aturan PPKM Level 3, Bupati Banjar Optimalkan Pengawasan Posko Satgas Covid-19 di Tingkat Bawah

MARTAPURA, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan surat edaran perihal aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.

Dengan mulai dilaksanakannya PPKM level 3 ini, tercatat setidaknya ada 18 kebijakan yang mengatur sekaligus membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi.

Saidi Mansyur Bupati Banjar mengatakan akan lebih mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 yang sudah ada di tiap kecamatan dan kelurahan/desa, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 360/250/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level III di Kabupaten Banjar.

“PPKM Level 3 ini tidak ketat seperti harus ada posko pemeriksaan, Sesuai hasil rapat dengan Forkopimda dan jajaran SKPD, hanya ada pengurangan aktivitas warga selama PPKM,” ungkap Saidi Manyur, Selasa (27/7/2021).

Dijelaskan Saidi Mansyur, tugas lebih yang akan di optimalkan Posko Satgas Covid-19 kecamatan kelurahan tersebut tertuju agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19,

“Tugas posko tersebut memiliki 4 fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan melakukan pemetaan titik-titik potensi keramaian,” terangnya.

Dirinya juga menghimbau kepasa masyarakat agar menghindari informasi hoaks terlebihnya informasi dengan PPKM yang nantinya akan menimbulkan hal-hal negatif.

Dan Saidi Manyur juga mengingatkan kepada masyrakat Kabupaten Banjat agar untuk selalu menerapkan 5M + 1D dan Protokol Kesehatan Covid-19.

Yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau interaksi, dan terakhir jangan lupa selalu berdoa.

“Mari kita sama-sama disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan ikhtiar bersama, insya Allah Kabupaten Banjar cepat keluar dari situasi ini,” terangnya.(putra)

Editor : Amran