Tenaga Non PNS Pemko Banjarmasin, Dilarang Kenakan Pakaian Dinas PNS

Kabag Humas Pemko Banjarmasin, Yusna Irawan. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terhitung mulai Senin (9/12/2019) hari ini, pegawai honorer ataupun tenaga kontrak di Pemko Banjarmasin tidak lagi mengenakan seragam yang sama dengan ASN, yakni baju Korpri maupun Baju dinas PNS.
Peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan pegawai kontrak atau honorer di Pemko Banjarmasin, mengingat sudah dikeluarkannya surat edaran mengenai penggunaan seragam tenaga kontrak tersebut.
Kepala Bagian Humas Pemko Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, surat edaran untuk pemberlakuan tersebut telah lama dikeluarkan, namun baru sekarang mulai diberlakukan.
Mengingat untuk pakaian dan simbol telah diatur di Permendagri, dan hal itu yang menjadi dasar untuk Pemko Banjarmasin memberlakukan pembedaan antara PNS dan tenaga Kontrak.
“Karena dasar itu maka diaturlah pembedaan antara PNS dan Non PNS,” ujar Yusna.
Pembedaan tersebut dikatakaannya hanya untuk pakaian dinas PNS berwarna Khaki dan baju korpri, selain itu tidak ada pembedaan lain.
“Kemungkinan untuk Senin dan Selasa mereka memakai pakaian sasirangan atau baju putih, tetapi untuk Rabu tetap baju putih dan Kamis tetap menggunakan sasirangan, jadi mereka tidak menggunakan baju PNS berwarna Khaki atau baju Korpri dan tidak mengenakan atribut PNS,” jelasnya.
Meskipun dalam Permendagri tidak diatur terkait seragam pegawai Non PNS, Pemko Banjarmasin tetap mengacu pada Permendagri sebagai dasar untuk memberlakukan pembedaan antara PNS dan Non PNS.
“Permendagri pemisahan itu memang tidak ada, lalu kita tindak lanjuti dalam rangka untuk membedakan, jadi dibuatlah surat edaran itu,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan