PARINGIN, klikkalsel.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan tentang pencegahan perkawinan usia anak di Desa Pulantan, Kecamatan Awayan, Selasa (18/2/2025).
Mewakili Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Sahrudin, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai dampak negatif dari pernikahan di bawah umur.
“Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, memahami dampak dari pernikahan dini, serta untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak di masa yang akan datang. Selain itu, harapannya adalah agar anak-anak dapat tumbuh dengan lebih cerdas dan sejahtera, serta tidak terjebak dalam pernikahan yang dapat menghambat perkembangan mereka”, katanya.
Baca Juga : Balangan Gencarkan Edukasi Penurunan Stunting, Mitra Perusahaan Adakan Pertemuan Kader Se-Kecamatan Paringin
Baca Juga : Dukung Generasi Emas, Pemkab Balangan Gelontorkan Beasiswa Seribu Sarjana
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Wahid Noor Fajeri, selaku narasumber pada kegiatan ini, menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah tingginya angka perkawinan usia anak di Balangan.
“Sosialisasi ini diadakan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mencapai generasi yang lebih maju dalam sosial maupun ekonomi dengan menghindari pernikahan usia dini. Hal ini karena, banyaknya dampak negatif yang akan ditimbulkan dari pernikahan dini”, terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pulantan, Supiadi, mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DP3A P2KB PMD yang telah mengadakan penyuluhan terkait perkawinan usia anak di Desa Pulantan.
“Kami dari Desa Pulantan sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan penyuluhan ini. Kami selaku pemerintah desa akan terus menyampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak kami yang telah memasuki usia remaja agar tidak melakukan perkawinan usia anak”, ujarnya.
rfk/klik