BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT.28 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (9/8/2022).
Pelaku bernama, Rudi Hartono (28) warga Jalan Martapura Lama KM 8,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ditangkap di kawasan Pasar A Yani tanpa perlawanan oleh Buser Polsek Bantim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono beberapa jam usai kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah menuturkan kejadian bermula saat pelaku yang dalam keadaan mabuk mengamuk di lokasi kejadian.
Saat itu korban, Kurdi (43) dan Yuhdi (24) yang merupakan ayah dan anak ini bertemu dengan pelaku. Diduga diantara mereka terjadi cekcok mulut. Hal itu di perparah dengannya ada masalah lama diantara mereka.
Baca Juga : Residivis Pembunuhan dan Penipuan Kembali Ditangkap Karena Nyolong Motor
Baca Juga : Diduga Gelapkan Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi
“Pelaku kemudian menebas Kurdi dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek pada bahu kiri,” ucap Kapolsek, Rabu (10/8/2022).
Melihat ayahnya terluka Yuhdi berniat melerai, namun ia juga jadi sasaran amukan pelaku. Akibatnya ia mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, telapak tangan kanan dan ibu jari tangan sebelah kiri.
Melihat korbannya luka, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Mendapati laporan tersebut Polsek Banjarmasin Timur langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Setelah dapat identitas pelaku kita langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan. (David)
Editor: Abadi