Residivis Pembunuhan dan Penipuan Kembali Ditangkap Karena Nyolong Motor

Polres Tabalong ketika menggelar Konferensi Pers pengungkapan beberapa kasus

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sungguh sial nasib SP (33), lantaran ia diamankan kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di parkiran Billyard BB Pool Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku SP seorang warga jalan Panca Bakti, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak ditangkap petugas kepolisian ketika berada di Desa Warukin, Tanta, Tabalong pada Senin (27/6/2022).

Kapolres Tabalong, Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama menjelaskan, penangkapan berawal ketika tersangka pergi ketempat hiburan di Billyard BB Pool Mabuun bersama temannya HD alias Tuhik.

Ketika tiba dilokasi, SP melihat sebuah kunci sepeda motor yang terletak di atas meja bilyard, sehingga ia mengambil kunci tersebut kemudian menuju parkiran dan membawa sepeda motor tersebut.

“Kunci yang diatas meja bilyar diambil langsung dengan segera dia menguasai sepeda motor tersebut,” katanya ketika pers release Rabu, (29/6/2022).

Baca Juga : Uji Coba Tahap Pertama MyPertamina di 18 SPBU Banjarmasin dan Hanya Untuk Roda 4 Atau Lebih

Baca Juga : Jika Terbukti Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Terancam Hukuman Penjara dan Kebiri

Diketahui, SP sempat menyimpan atau memparkir kendaraan tersebut di halaman Ruko Potong Rambut yang berjarak sekitar 400 Meter dari TKP.

Setelah itu dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudin Satreskrim Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan terhadap SP di Desa Tanta, pada Senin (27/6/2022).

Atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Scoopy warna merah beserta STNK, BPKB dan kunci kontaknya.

Dijelaskan juga bahwa SP merupakan residivis perkara penipuan di Kabupaten Balangan.

Selain itu SP juga merupakan residivis kasus pembunuhan beserta mantan narapidana kasus pengeroyokan di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Saat ini SP dibawa Ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi