Tanpa Amdal, PT MCM Tidak Bisa Beroperasi

Gabungan masyarakat dan mahasiswa menolak keras adanya kegiatan pertambangan di kawasan Meratus yang rencananya akan dilakukan PT MCM. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– PT Mantamin Coal Mining (MCM) yang akan menambang batubara di kawasan Meratus, dikabarkan belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Gabungan masyarakat dan mahasiswa menolak keras adanya kegiatan pertambangan di kawasan Meratus yang rencananya akan dilakukan PT MCM. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

Meskipun perusahaan tersebut sudah mendapat restu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM). PT MCM kabarnya akan beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), namun banyak pihak yang menentang perusahaan tersebut untuk mengeruk ‘emas hitam’ di kawasan Meratus.

Lantas siapakah yang berhak mengeluarkan Amdal? Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ir Ikhlas Indar memastikan provinsi lah yang berhak menerbitkan dokumen Amdal.

Menurutnya, sejak 2012 pihaknya pernah menerima permohonan Amdal dari PT MCM. Karena ada penolakan dari masyarakat, sehingga Amdal belum dikeluarkan.

“Memang perusahaan itu pernah mengajukan Amdal, namun karena ada beberapa kendala, diantaranya penolakan masyarakat, kami pun tak berani menerbitkan Amdal,” ujar Ikhlas saat dihubungi via telepon, Selasa (16/1/2018).

Terlebih akhir-akhir ini, gelombang desakan penolakan untuk PT MCM bisa menggarap lahan terus bergulir. Akhirnya, DLH pun berpikir dua kali untuk menerbitkan Amdal buat perusahaan tersebut.

Ditanya walau belum ada Amdal, kenapa PT MCM mendapat rekomendasi untuk menggarap batubara? Ikhlas menjelaskan, SK kementerian ESDM yang keluar itu mungkin merupakan rangkaian dari izin sebelumnya yang dimiliki PT MCM.

“Pastinya walau ada SK Kementerian ESDM, namun tak ada dokumen Amdal, perusahaan itu tetap tak diperkenankan melakukan kegiatan tambang,” tekannya.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan