BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat ungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dialami seorang perempuan hingga membuatnya mengalami sejumlah luka memar dan berdarah.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, perempuan tersebut berinisial DL (22). Sedangkan pelaku, suaminya sendiri berinisial JWS (20).
“Pasangan suami istri ini, warga Jalan Merpati, Kabupaten Tanah bumbu,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Keduanya ke Banjarmasin ingin ke rumah orangtua DL. Sesampainya di Kota Banjarmasin, mereka memilih menginap di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat.
“Di salah satu kamar hotel itulah peristiwanya terjadi, pada Rabu 25 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 06.30 Wita,” ungkapnya.
Kekerasan yang dialami DL dikarenakan saat membangunkan JWS dari tidur. Dengan alasan yang tidak jelas JWS marah dan menendang DL ke arah wajahnya. Namun tidak terkena.
Setelah itu, DL kemudian berteriak minta tolong. Namun, diduga hal itu membuat JWS semakin marah. Lantas JWS menutup (menyekap) wajah DL dengan bantal hotel.
Kemudian, saat DL ingin keluar kamar hotel, tangannya ditarik JWS dan mengakibatkan DL mendapat luka memar di tangan kiri serta luka bekas sekapan bantal.
Peristiwa ini, kemudian dilaporkan DL ke Polsek Banjarmasin Barat. Kemudian dilakukan visum untuk membuktikan lukanya.
JWS yang sempat menjadi buron, kini diringkus di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (30/08/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan. Dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Polsek Padang Batung,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.
“Sementara JWS dijerat Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Akhmad