Tak Terima Pacar Temannya Diganggu, Pemuda di Tabalong Nekat Gebuk Seorang Pria

RM (19) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong yang mengamankan seorang pria berinisial RM (19) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong karena diduga melakukan penganiayaan.

RM ditangkap petugas kepolisian dikediamannya pada Rabu (24/08/2022) malam. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada pria berinisial RS (20) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (27/8/2022).

“Kejadian berawal di sebuah tempat hiburan rakyat di Desa Murung Karangan kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Sabtu (20/08/2022) dini hari,” ujarnya.

Baca Juga : Simpan 41 Minol di Bawah Lemari, Pemuda Asal Banjarbaru Diamankan Polisi Tabalong

Baca Juga : Dua Warga Balangan Terciduk Angkut Ratusan Potong Kayu Ilegal di Tabalong

RS diberitahu oleh temannya agar mendatangi RB, namun ketika bertemu RB langsung mendorong korban RS.

“RS sempat bertanya kenapa, tetapi RB langsung mendorong korban,” bebernya.

Kemudian teman RB yang tidak dikenal korban langsung memukul RS pada bagian pelipis kiri sebanyak 1 kali dengan tangan kosong.

“Usai dipukul korban kemudian meninggalkan kerumunan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi” bebernya.

Ketika ditanya motif RM melakukan penganiayaan, ternyata RB mengadu kepada RM bahwa dia tidak terima teman dekat perempuannya di ganggu oleh RS.

“Pelaku RM yang telah mengakui perbuatan nya tersebut saat ini diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (Dilah)

 

Editor: Abadi