BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelecehan seksual yang melibatkan anak dibawah umur dan masih pelajar kembali terjadi di Kota Banjarmasin. Lebih tepatnya di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada beberapa bulan lalu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa pada saat press release yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (3/6/2024).
“Pelapor orangtua korban berinisial MR, korban sendiri perempuan masih anak – anak berusia 14 tahun berinisial FE dengan terlapor berinisial AD,” kata Kasat.
AD diamankan Polisi pada 30 Mei lalu, di kawasan Kertak Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari keterangan pelapor, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri. Hasil kenalan dari sebuah akun cari jodoh di media sosial.
“Awalnya mereka kenalan lewat media sosial, lalu bertemu, jalan bersama, chatting dan makan – makan hingga dibujuk rayu untuk diajak cek in di hotel,” jelasnya.
“Ketika di hotel itu lah korban di setubuhi oleh pelaku,” sambungnya.
Baca Juga : Bejat! Bocah 14 Tahun Disetubuhi Ayah Kandung dan Pamannya Sejak Berusia 10 Tahun
Baca Juga : Diduga Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Asal Banjarmasin Diamankan Polisi
Bahkan, kata Kasat, pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut kepada korban sudah sering sekali di beberapa hotel Kota Banjarmasin.
Serta setiap kali melakukan pelecehan seksual, pelaku merekam adegan tersebut.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan ke Polisi karena telah 4 hari membawa korban pergi dan tidak pulang ke rumah yang ternyata di ajak menginap di beberapa hotel.
“Dari kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polres. Hingga akhirnya kita menangkap pelaku pada 30 Mei 2024 di Kawasan Jalan Kertak Baru Banjarmasin Tengah,” tuturnya.
Sementara itu, atas perbuatanya pelaku juga dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta undang undang ITE. (airlangga)
Editor: Abadi