Tak Memiliki Kedudukan Hukum, Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Kandas di MK

Ketua MK RI Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan PSU Pilkada Banjarbaru.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilakda Kota Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan Udiansyah yang merupakan warga Kota Banjarbaru, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pengucapan putusan, Senin (26/5/2025) siang, Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo memutuskan bahwa perkara nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut sebagaimana eksepsi termohon (KPU Kalsel) dan pihak terkait (Bawaslu Kalsel) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang diterima hakim MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya membacakan amar putusan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pukul 14.01 WITA.

Diketahui, LPRI Kalsel kehilangan kedudukan hukum mengajukan gugatan di MK, setelah sebelumnya status sebagai pemantau pemilu dicabut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 dan berlaku penetapan tertanggal 9 Mei 2025.

Baca Juga KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau PSU Pilkada Banjarbaru Karena Pelanggaran Administrasi

Baca Juga MK Register Permohonan Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru, KPU dan LPRI Siap Beradu Bukti

Dasar pencabutan status tersebut oleh KPU Kalsel menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan hasil telaah internal komisioner KPU Kalsel.

LPRI terbukti melakukan pelanggaran kewenangan sebagai pemantau pemilu. Saat PSU lalu, LPRI melakukan perhitungan cepat (quick count) dan merilis hasilnya ke media.

Sementara itu, LPRI Kalsel dalam gugatannya meminta MK membatalkan penetapan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025.

PSU pada 19 April 2025 lalu, duet Lisa-Wartono meraih 56.043 suara, menang dari kolom kosong yang meraih 51.415 suara dalam rekapitulasi tingkat provinsi.

LPRI Kalsel dalam gugatannya menuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan, masif dalam kemenangan Lisa-Wartono salah satunya dugaan praktik dugaan politik uang.

Namun, dalam pembuktian, tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan pemohon yang dapat meyakinkan hakim MK bahwa terdapat kekeliruan pada penyelenggaraan PSU Pilkada Banjarbaru.(rizqon)

Editor : Amran