BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria warga Belitung Darat Gang Karya Penghulu RT 14, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Sabtu (13/4/2024).
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kontrakan Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan korbannya berinisial UK (20).
“Tersangka berinisial EF (26) merupakan mantan pacar korban, diamankan pada Rabu (17/4/2024) kemarin di kediamannya,” ujarnya, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati dengan korban yang merupakan mantan pacarnya tersebut lantaran tidak mau diajak untuk kembali menjalin hubungan asmara.
Dari pemeriksaan kronologi sementara, korban mengaku saat itu sedang tidak enak badan dan mengalami sesak nafas yang kemudian meminta tolong temannya Supian untuk mengantarnya ke rumah sakit.
Baca Juga Ditagih Janji Berikan Uang 100 Ribu, Ketua KPPS di Tanjung Dianiaya Menggunakan Sajam
Baca Juga Polres HST Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Namun, ketika Supian datang korban tidak jadi minta diantar ke rumah sakit karena sudah minum obat. Sehingga korban hanya minta temani untuk membeli makan dan mengambil uang.
“Setelah itu korban pulang ke kontrakannya bersama Supian yang tiba tiba tersangka juga datang ke kontrakan korban,” ujarnya.
“Tersangka melihat korban dengan laki laki langsung marah dan mengatakan kepada korban ‘hanyar ampihan lawan aku sudah lawan lakian lain” sambil menunjuk Supian dan memintanya untuk pergi,” sambungnya.
Sontak, Supian yang tidak enak dengan situasi saat itu langsung pergi meninggalkan korban dengan tersangka.
Tidak lama itu, korban juga masuk ke dalam kontrakannya dan diikuti oleh tersangka dari belakang.
“Ketika di dalam kontrakan, tersangka mengaku masih ingin berpacaran dengan korban. Akan tetapi korban tidak mau lagi pacaran dengan tersangka karena suka memukulinya,” ungkapnya.
Mendengar penolakan itu, tersangka tiba-tiba memukul wajah korban dengan tangannya hingga membuat menangis dan jatuh ke lantai.
Korban yang terbaring di lantai, kemudian ditarik tersangka sambil menendang korban ke arah dadanya.
“Di dalam rumah, korban ditarik dan diseret sambil tersangka menendang badan korban,” imbuhnya.
Sampai akhirnya, keributan tersebut terhenti karena terdengar oleh warga yang kemudian berdatangan bersama ketua RT setempat.
Selain ketua RT ada teman korban bernama Maulida ikut melerai dan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat.
Dari laporan itu, tersangka diamankan pada Rabu (17/4/2024) kemarin di kediamannya.
“Saat ini tersangka berada di Polsek Banjarmasin Barat dan atas perbuatannya ia terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi