Tak Mau Diajak Balikan, Pelajar Ini Nekat Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kecewa tidak mau diajak balikan, seorang pelajar di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) nekat menyebar foto dan video mantan pacarnya tanpa busana ke media sosial (medsos).

Alhasil, pelajar Madrasah Aliyah berinisial NI (17), warga Desa Pematang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan ini diamankan Satreskrim Polres HSU dan harus berurusan dengan hukum.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Iptu Andi M Andi Patinasarani, membenarkan anggota telah menangkap pelajar pria tersebut, karena melakulan tindak pidana UU ITE dan atau Pornografi.

“Penangkapan setelah menerima laporan dari mantan pacarnya HH (17) yang juga berstatus pelajar Madrasah Aliyah, warga Desa Sungai Limas, Kecamatan Haur Gading,” sebutnya, Minggu (13/12/2020).

Dari informasi didapat, kejadian bermula pada Jum’at, (11/12/2020) sekira 04.50 Wita, korban yang berada di rumahnya bangun dari tidur.

Saat korban melihat HP dan membuka pesan Whatsapp dimana terdapat pesan masuk dari pelaku yang berisikan ajakan balikan untuk berpacaran.

“Pelaku juga mengancam akan memviralkan foto dan video korban yang tanpa mengenakan busana melalui medsos jika korban tak mau berpacaran lagi. Tapi korban tetap tidak mau,” terangnya kepada awak media ini. Minggu, (13/12/2020).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku pun lalu menyebar foto dan video korban tanpa busana melalui akun Facebook Sadgirl dan Akun Instagram Pbhanjeba.

Setelah mengetahui hal itu korban yang tidak terima lalu melaporkannya kepada orangtuanya dan melaporkan ke SPKT Polres HSU.

Setelah melalui proses penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi, anggota Satreskrim Polres HSU mengamankan pelaku di kediamannya beserta sebuah handphone, guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Merumput ke Eropa, Bagas Berziarah ke Makam Guru Zuhdi dan Bersilaturahmi ke Guru As’ad

“Kepada polisi, korban menyatakan mengenal pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta izin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana miliknya,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat sebagaimana rumusan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 29 jo Pasal 4 ( ) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan