Tak Ada Kejelasan, Akhirnya Hariyadi Memilih Jalur Hukum

BANJARMASIN, klikkalsel– Benang kusut kasus transfer uang yang menimpa nasabah Bank Kalsel Cabang Amuntai yakni Hariyadi, yang mengirim uang sebesar Rp22,8 Milyar namun diterima oleh rekannya H hanya Rp3 Milyar, belum juga tuntas hingga berujung ke jalur hukum.

Dihubungi melalui kuasa hukumnya, Reza Zulfikar dari Kantor Advocat Dian Korona Riadi, pihaknya mengatakan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kalsel.

“H yang mengaku menerima uang hanyar Rp3 Milyar padahal ditransfer Rp22, 8 Milyar sudah kita laporkan ke Polda Kalsel. Jadi saat ini, kita menunggu prosesnya berjalan,” ujar Reza, Rabu (25/4/2018).

Pihaknya mengaku melaporkan kejadian ini ke ranah hukum karena tidak ada kejelasan tentang penyelesaian kasus yang mengakibatkan uang Rp19,8 Milyar miliknya tak jelas keberadaannya.

“Dari H juga tak mau buka rekening korannya, sedangkan Bank Kalsel juga tidak ada konfirmasi ke kami untuk mencari titik terang permasalahan ini,” ujarnya lagi.

Menurutnya lagi, jika masalah ini terus berlarut-larut maka akan sangat merugikan kliennya. Selain uang yang tidak jelas keberadaannya, nama baik kliennya pun akhirnya menjadi tercoreng.

Sementara itu Pimpinan Bank Kalsel Amuntai, Abdurrahim Fikri saat dihubungi klikkalsel.com melalui gawainya tidak memberikan komentar dan mengarahkan untuk menanyakan hal ini kepada Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel Pusat dengan alasan agar informasi yang keluar dari satu pintu.

“Untuk publikasinya kita serahkan ke Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, agar informasi yang keluar dari satu pintu,” ujar Fikri melalui gawainya.

Namun saat klikkalsel.com mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Sekretaris Perusahaan yang dimaksud juga tidak memberikan komentarnya dengan alasan akan meminta izin terlebih dahulu dari pihak direksi sebelum memberikan keterangan.(david)

Editor : Amran