TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AA alias Ucok (45) warga Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran polisi karena diduga melakukan penadahan 9 unit sepeda motor curian.
Ia diamankan Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Tabalong dan unit Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan pada Sabtu (04/03/2023) disebuah rumah Desa Sungai Karias.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana pencurian motor yang dilakukan HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Tabalong: Hasil Hubungan di Luar Nikah
Baca Juga : Pemprov Kalsel Dorong Digitalisasi UMKM
Salah satu tindak pidana pencurian yang dilakukan HA, yakni di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong dengan korban perempuan berinisial MS (34).
“Selain di Desa Mangkusip, HA juga mengakui ada 8 lokasi di Tabalong dan beberapa lagi di kabupaten Hulu Sungai Selatan,” lanjutnya.
Dijelaskan, AA mengakui bahwa 9 unit kendaraan dari hasil pencurian HA dibeli olehnya dengan harga kisaran Rp 3 juta hingga 6 juta perunit.
AA disangkakan pidana penadahan pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana.
“AA alias Ucok saat ini diamankan terlebih dahulu di Polres Hulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih,” pungkas Sutargo. (dilah)
Editor: Abadi