BANJARBARU, klikkalsel.com – Sebanyak 450 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perseorangan di Kalsel menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Selasa (2/8/2022). Sebagaimana diketahui, NIB merupakan syarat utama UMKM mengakses pinjaman dari bank. Saat ini sudah ada 16 ribu NIB yang diterbitkan di Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekda Prov Roy Rizali Anwar,l bersama Plt. Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana, menyerahkan dokumen NIB tersebut kepada perwakilan UMKM di Gedung Idham Chalid, Selasa (2/8/2022).
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu dalam sambutan tertulisnya menyebut, pemerintah telah mempermudah pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha melalui pelayanan Sistem One Single Submission (OSS). Selian bisa mendapat pinjaman bank, pelaku UMKM yang memiliki NIB, ujar gubernur, dapat mengikuti program bantuan dan pelatihan dari pemerintah.
“Sejak diterapkannya sistem OSS pada tahun 2021, hingga saat ini NIB yang terbit di Kalsel berjumlah kurang lebih 16 ribu,” ucap Paman Birin dalam sambutan yang dibacakan Roy Rizali Anwar.
Baca Juga : Rumah Kemasan Hadir untuk Menunjang Nilai Jual Produk UMKM di Banjarmasin
Baca Juga : Kelas Klinik Bisnis Beri Peluang UMKM Daerah untuk Go Nasional dan Internasional
Paman Birin menyampaikan, lewat NIB yang ada saat ini berlaku sebagai perizinan tunggal. NIB juga mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Terkait perkembangan UMKM di Kalsel menggambarkan geliat UMKM banua yang mampu merambah atau menjajal kancah internasional.
“Produk kerajinan tangan khas UMKM Kalsel sudah mampu merambah pasar Jepang, Singapura, hingga benua Afrika. Ekspor produk UMKM Kalsel ke pasar global sudah mencapai Rp16,9 Miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana mengatakan, dari 133 juta angkatan kerja, sekitar 120 jutanya berkiprah di sektor UMKM.
“Jika UMKM-nya belum legal, bakal susah mencari pinjaman. Karena itulah, NIB menjadi sarana memperoleh perizinan perusahaan,” jelas Andi Maulana.
Ia menambahkan, NIB yang pelaku UMK terima sudah terdaftar sertifikasi jaminan produk halal, sehingga memudahkan pelaku usaha yang ingin merilis produk dengan label halal.
“Cukup dengan NIB, sistem kita akan mengalirkan data Bapak/Ibu ke sistemnya Kementerian Agama. Tinggal ditunggu prosesnya, dan tentunya tidak dipungut biaya,” imbuhnya.
Kegiatan penyerahan NIB ini dihadiri pejabat di lingkup Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemprov Kalsel, serta Ketua Kadin Kalsel dan pelaku wirausaha. (rizqon)
Editor: Abadi