Subdit III Ditres Narkoba Polda Kalsel, Cetak “Hattrick” Dalam Tiga Jam

Tiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil ditangkap polisi.(foto : istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel– Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggulung tiga pengedar narkoba di tempat berbeda dalam waktu tak lebih dari tiga jam, pada Selasa (7/8/2018) lalu.

Penangkapan pertama berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba. Berdasarkan informasi warga polisi langsung mengambil langkah cepat.

Petugas yang mendapat laporan langsung turun untuk melalukan penyelidikan dan mencoba memancing pelaku yang telah dikantongi identitasnya untuk melakulan transaksi narkoba jebis sabu.

Saat pelaku bernama Eko Gunarto alias Eko (35) muncul dengan membawa pesanan sabu yang dipesan oleh petugas yang menyamar, pelaku langsung meringkusnya di kawasan Jalan Pangetan Antasari, Gang II Suka Damai, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tangah yang tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari tangannya petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,28 gram dan uang Rp100 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Dari “kicauan”  Eko saat diinterogasi petugas, akhirnya didapat nama Siddik alias Idik (33) warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah yang juga seorang pengedar narkoba.

Tak ingin buruannya lepas, sekitar pukul 20.30 Wita petugas langsung bergerak ke rumah Sidik yang kebetulan saat itu sedang berada di rumah.

Dari penggeledahan petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,60 gram yang membuat pria yang tidak lulus Sekolah Dasar tersebut tak mampu lagi berkelit.

Tak berhenti disitu, petugas yang masih penasaran kembali mengorek keterangan dari kedua pelaku, dan akhirnya petugas kembali mendapatkan satu nama pengedar lain.

Berbekal keterangan dari kedua pelaku sebelumnya, petugas  langsung menuju kediaman Sapriansyah alias Isap (38) dikawasan Jalan Prona IV, Gang Hidayah RT 34, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Mengetahui buruannya berada di rumah, sekitar pukul 22.00 Wita petugas langsung meringkusnya dan dari hasil penggeladahan ditemukan 12 paket sabu seberat 7,80 gram dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit III, AKBP Matsari membenarkan pihaknya menangkap tiga tersangka (hattrick” yang dicetak (ditangkap) anggotanya.

“Betul, semua pelaku sudah kita amankan. Ini bukti keseriusan kami dalam membasmi peredaran narkoba,” ujar Matsari saat dihubungi klikkalsel.com melalui telepon genggamnya, Rabu (8/8/2018).

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan