BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menciduk pengedar sabu di kawasan Jalan Tanjung Harapan RT 02 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (30/7/2018).
Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari saat dihubungi klikalsel.com mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil informasi masyarakat yang merasa resah, karena sering terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita tindak lanjuti info tersebut dan petugas melakukan pengamatan hingga meringkus tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Matsari.
Dari tersangka Zulkifli alias Anang Buaya petugas menemukan satu bungkus rokok disaku belakang celananya yang setelah dibuka terdapat 9 paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram.
Selain itu petugas juga menemukan uang sebesar Rp3,4 Juta dari tersangka yang diduga uang hasil penjualan narkoba.
Anang Buaya dan barang bukti di bawa ke Mapolda untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (david)
Editor : Farid