Spesialis Maling Kotak Amal, Furqon Terancam Tujuh Tahun Penjara

Wakapolres Kotabaru, Kompol Arief Prasetiya, didampingi Kasatres, AKP Suria Miftah Irawan, saat menyampaikan keterangan pers. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Sepandai-pandainya tupai meloncat, akhir terjatuh pula. Istilah itu tepat bagi Furqon (23) yang telah berkali-kali mencuri uang kotak amal, di lingkungan RSUD Kotabaru.

Aksi pencurian kota amal yang menjadi tabiat Furqon berakhir setelah jajaran Polres Kotabaru meringkusnya pada Minggu (9/12/2018) lalu.

Polisi menangkap pelaku setelah mengantongi identitasnya. Bahkan bukti rekaman CCTV memudahkan jajaran Polres Kotabaru melakukan penangkapan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Arief Prasetiya, mengatakan, pelaku bernama Furqon, telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di lingkungan RSUD Kotabaru.

“Tapi, aksi yang kelima, kami berhasil mengamankan pelaku, saat dirinya berada di depan Masjid Miftahul Jannah, Kotabaru pada Minggu (9/12/2018),” tutur Waka, didampingi Kasatres AKP Suria Miftah, dalam jumpa pers di Mapolres Senin.

Menurutnya, dalam aksinya modus pelaku dengan cara berpura-pura ingin menjenguk pasien di RSUD Kotabaru.

“Furqon ini awalnya pura-pura menjenguk pasien. Tapi, saat sepi, dia beraksi dan mencongkel uang di kotak amal pakai obeng,” terangnya.

Akibatnya, Waka menyebutkan, dari aksinya tersebut Furqon, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP. “Ya, untuk ancaman buat dia, kurungan selama 7 tahun,” pungkasnya menutup. (duki)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan