Spanduk Bertuliskan “Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya” Dinilai Provokatif, Bawaslu Diminta Tangani Persoalan Ini dengan Cepat

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Belum sampai satu pekan pasca Ikrar Pemungutan Suara Ulang (PSU) damai Pilgub Kalsel, suasana politik di Kalimantan Selatan (Kalsel) malah kalut. Pasalnya, ramai beredar spanduk dengan narasi menganjurkan masyarakat menerima politik uang yang dinilai memprovokasi kondusifitas menjelang PSU. Spanduk tersebut bertuliskan ‘AMBIL DUITNYA JANGAN CUCUK ORANGNYA’.

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Samahuddin Muharram, menilai narasi tersebut bukan imbauan menolak politik uang, melainkan suruhan melakukan pelanggaran Pilkada dan tindak pidana.

“Sama halnya membuat masyarakat itu menjadi penghianat politik. Jadi narasi yang mesti harus dibangun itu adalah ‘Jangan Terima Uangnya Tapi Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani’. Nah kalau menerima dan memberi sama-sama melakukan tindak pidana,” jelasnya, Senin (24/5/2021).

Ketua KPU Kalsel periode 2012-2017 ini, menegaskan spanduk tersebut sangat tidak pantas apabila dibuat oleh pasangan calon, tim pemenangan maupun relawan. Seharusnya, peserta Pilkada memberikan pendidikan politik yang sehat bukan dengan cara memprovokasi kondusifitas yang sedang diupayakan penyelenggara dan tim penegakan hukum.

“Menurut saya ini harus dihindari. Oleh kerena itu Bawaslu harus segera secepatnya menerbitkan spanduk itu dan memanggil tim pasangan calon yang memasang itu. Karena itu bahasa provokasi yang menurut saya itu sudah mengarah tindak pidana politik,” pungkasnya.

Baca juga : BirinMu Tantang Tim Hukum Denny Indrayana Membuktikan Tak Pernah Gunakan Data Palsu di MK

Baca juga : Kuasa Hukum BirinMu Akan Melapor Pembuat Berita Fitnah dan Hoax ke Polisi hingga Bawaslu RI

Seperti diketahui spanduk tersebut beredar di zona PSU yakni 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota. 7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Sementara itu belum ada respon dari pengawas pemilu untuk melakukan penertiban. Bawalsu Kota Banjarmasin telah mengkonfirmasi bahwa spanduk tersebut adalah ilegal.

“Bahwa pengawas pemilu itu memiliki identitas yang jelas,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Subhani menerangkan segala produk imbauan Bawaslu disertai indentitas kelembagaan.

Saat ini Bawalsu Kota telah melakukan pendataan untuk segera ditertibkan. Subhani mengimbau masyarakat apabila ingin turut serta dalam pengawasan atau imbauan agar menggunakan narasi yang tepat dan bijak.
“Motivasinya yang benar, bukan menyarankan untuk money politics,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan