Sopir Truk Maut Simpang Belitung Ditetapkan Tersangka, Kasatlantas Duga Faktor Human Error

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo. (foto:David/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Satlantas Polresta Banjarmasin telah menetapkan sopir truk yang berinisial HF sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun yang berujung maut di Simpang Empat lampu merah Belitung.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas, Kompol Wibowo saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (26/8/2019).

“Untuk supir truk sudah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sejauh ini, ujar Kasat, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kecelakaan yang melibatkan sebuah truk DA 909 milik Pemprov Kalsel dan 8 buah sepeda motor.

Ditambahkannya, untuk truk nahas tersebut masih laik digunakan saat kejadian dan remnya pun dalam kondisi masih berfungsi dengan baik.

“Menurut informasi sopir ini kumat penyakitnya saat kejadian. Untuk itu kita akan memeriksa riwayat kesehatan sopir dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan,” imbuhnya.

Sehingga ia menduga kejadian truk yang menabraki 8 sepeda motor dari belakang dan menyebabkan seorang bocah, M Rizki Aflah meninggal dunia tersebut, diduga disebabkan karena human eror atau dipicu oleh faktor manusianya.

Namun diungkapkan Kasat sejauh ini pihaknya masih kesulitan untuk memintai keterangan dari para korban karena sebagian besar masih dalam perawatan dan kondisinya masih belum stabil. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan