Sopir Brio Merah Ugal-Ugalan Nyruduk Polisi Ditetapkan Tersangka

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satlantas Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan status tersangka kepada pengemudi Brio Merah yang melakukan perlawanan dan menyeruduk petugas polisi lalu lintas beberapa waktu lalu di Jalan A Yani Kota Banjarmasin.

Video insiden tersebut sempat viral di sosial media yang kemudian diketahui si pengemudi mengemudikan mobil tersebut dalam keadaan mabuk obat.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra saat di hubungi klikkalsel.com ,Kamis (4/4/2024).

“Setelah kita gelar, pengemudi statusnya sudah naik sebagai tersangka,” kata Kasat.

Namun sampai kini, dari aksi yang diketahui dilakukan oleh pengemudi berinisial M (25) warga Tanah Bumbu itu, kata Kasat pihaknya belum ada menerima laporan warga atas insiden tersebut.

Akan tetapi, pengemudi tetap ditetapkan tersangka karena melakukan perlawanan dan dengan sengaja menabrak petugas polisi lalu lintas saat hendak dihentikan.

“Jadi sudah tersangka, meski tidak ada yang melapor, ia ditetapkan tersangka karena menabrak petugas dan melakukan perlawanan saat hendak dihentikan,” imbuhnya.

Baca Juga : Dihentikan Paksa, Sopir Mabuk Seruduk Pengendara dan Polisi

Baca Juga : Polda Kalsel Tetapkan FN Oknum Bhayangkari Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bisnis Solar

Kemudian, atas perbuatanya sementara ini pengemudi Brio Merah tersebut diantaranya terancam pasal 310 ayat 2.


Sedangkan, terkait status mengemudi dalam keadaan mengkonsumsi carnophen alias zenith atau obat obatan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba polresta Banjarmasin.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video diduga tabrak lari yang dilakukan oleh brio merah dan memaksa kabur saat dicegat hingga menyeruduk seorang anggota polisi lalu lintas viral di sosial media, Selasa (26/3/2024).

Dalam video amatir yang didapatkan klikkalsel.com peristiwa itu terjadi di sekitaran kawasan Jalan A Yani Kilometer 3 atau Fly Over Banjarmasin.

Dimana mobil Brio merah dengan nomor polisi DA 1836 ZAJ tersebut dihadang sejumlah pengendara dan anggota polisi lalu lintas di Jalan A Yani Banjarmasin karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengemudi kan mobil dengan cara membahayakan pengguna jalan yang lain. (airlangga)

Editor: Abadi