BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023, tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi parikir sekaligus penyerahan penghargaan terhadap penerapan E-Parkir terbaik di Banjarmasin.
Penyerahan penghargaan yang dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor dengan didampingi langsung Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo.
Arifin Noor mengatakan, bahwa para pengelola dan penyelenggara parkir ini sebagai salah satu rekan dari Pemko Banjarmasin dalam memberikan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak parkir
Menurutnya, kegiatan itu dalam rangka agar penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarmasin dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat yang sesuai harapan.
Baca Juga Aliansi Masyarakat Banjar Gelar Aksi Bela Palestina, 5000 Massa Padati Al Karomah dan CBS
Baca Juga Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara maksimal sehingga point penting yang terkait penyelenggaraan perparkiran dan pelaksanaan e-parkir meningkat, khusunya PAD dari sektor parkir,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada juru parkir yang mendapatkan penghargaan atas kerjasama selama ini.
“Semoga dengan adanya penghargaan dan sosialisasi hari ini, juru parkir dan pengelola e-parkir dapat berjalan dengan maksimal tahun depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk penataan penyelenggaraan perparkiran sekaligus peningkatan PAD retribusi parkir di Kota Banjarmasin dengan melakukan perubahan pengelolaan dan tata cara pemungutan retribusi parkir.
Ia juga membeberkan, bahwa Dishub Banjarmasin melalui pengelola parkir pada tahun 2022 telah berhasil memperoleh pemasukan pad melalui retribusi parkir sebesar Rp 4,1 miliar, atau sebesar 105 persen dari target yang diharapkan.
Menurutnya untuk tahun 2023 sampai dengan hari ini, bulan Nopember dengan target Rp 6,5 miliar pertahun, telah terealisasi dengan serapan PAD untuk retribusi parkit di tepi jalan umum sebesar 75,08 persen dari target seharusnya 91,66 persen.
Terakhir, terkait e-parkir reward kepada juru parkir yang mendapatkan penghargaan pada kegiatan sosialisasi itu, diberikan sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih Pemko Banjarmasin atas kerjasama yang baik oleh juru parkir yang sudah bersedia melaksanakan e-parkir.
“Kami memberikan penghargaan atau e-parkir reward kepada juru parkir yang bersedia dengan konsisten menggunakan e-parkir ini dalam pelaksanaan parkir,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran