BANJARMASIN,klikkalsel.com – Surat Keputusan (SK) nomor 446 tahun 2020 dan Perwali Banjarmasin Nomor 33 tahun 2020 berkaitan dengan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan resmi diberlakukan pada esok hari tanggal 24 April 2020.
SK dan Perwali tersebut telah ditandatangani Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina pada hari kemarin Rabu (22/4/2020), yang kemudian akan segera dilaksanakan pada esok hari Jumat, (24/4/2020).
Hal tersebut disampaikan juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi, di Balaikota Banjarmasin, Kamis (23/4/2020).
SK dan Perwali tersebut dikatakan Machli adalah pedoman dalam pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, yang mana dalam SK dan Perwali tersebut menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan di Banjarmasin akan dibatasi dengan SK dan Perwali tersebut, serta segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini akan dibebankan pada APBD Banjarmasin.
“Kami ingin menyampaikan ini, kepada warga Banjarmasin bahwa kita akan mulai memberlakukan PSBB besok, yang berpedoman pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 serta permenkes nomor 9 tahun 2020 secara teknisnya,” jelas Machli.
Ia mengungkapkan, bahwa kondisi saat ini penyebaran Covid-19 di Banjarmasin semakin meningkat setiap harinya untuk itu pemberlakuan PSBB menjadi salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.
“Sampai hari ini jumlah ODP di Banjarmasin ada sebanyak 523 orang, dan PDP 4 orang. Sedangkan kasus positif ada sebanyak 32 orang terdiri dari kasus dalam perawatan 22 orang, sembuh 5 orang dan meninggal 5 orang,” tuturnya.
Dengan peningkatan dan sebaran Covid-19 yang sudah mencakupi 5 Kecamatan di Banjarmasin maka terdata sudah 32,7 persen Kelurahan di Banjarmasin yang terpapar wabah Covid-19 ini.
Ditambah lagi menurutnya kesadaran masyarakat Banjarmasin dengan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemko masih sangat dianggap kurang. “Dari hasil evaluasi kami, tingkat kedisiplinan masyarakat kami anggap masih belum cukup untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, untuk itu kita memutuskan untuk melakukan PSBB setelah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kesehatan,” tandasnya.(fachrul)