Simpan Tas Berisi 25 Paket Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Seradang

RAD (32) dan ARB (35) ketika diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua pria warga Desa Seradang Kecamatan Haruai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong lantaran diduga mengedarkan sabu.

Keduanya berinisial RAD (32) dan ARB (35) diamankan pada Senin (2/9/2024) di sebuah pondok di Desa Seradang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga sekitar, sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi pondok tersebut.

Ketika pemeriksaan kedua pelaku ternyata sedang berada dalam pondok. Saat itu polisi menemukan sebuah tas yang berisi puluhan paket sabu.

Baca Juga Diduga Sering Transaksi Sabu, Pria Asal Mandingin HST Diamankan Polisi

Baca Juga Dilaporkan Warga, Remaja Asal Martapura Diringkus Polisi Bawa Sabu

“Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku yang berada di dalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka,” bebernya.

Atas penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca, 1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai berwarna Hijau dan Putih, 1 buah tas berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta 50 ribu.

Joko Sutrisno menjelaskan bahwa RAD dan ARB diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini keduanya diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi